
Praktik Aborsi perspektif ulama kontemporer habib M Quraish Shihab adalah praktik menggugurkan kandungan atau janin dari rahim seorang ibu dengan menggunakan obat atau hal lainnya yang menyebabkan sang janin keluar dari rahim ibu.
Aborsi ini menyebabkan janin menjadi tidak hidup di dunia, pelakunya bisa jadi oleh sang ibu atau orang lain seperti dokter.
Dalam hal ini pemerintahan dari negara di dunia banyak memperhatikan perihal ini,
dalam aturan beberapa negara ada yang mutlak tidak memperbolehkan ada juga yang mutlak memperbolehkan apapun alasannya.
Banyak hal yang menjadi penyebab terjadinya praktik aborsi ini, antara lain :
- Pergaulan bebas remaja yang hamil tanpa ikatan pernikahan
- Pemerkosaan
- Tiadanya air susu ibu
- Ekonomi keluarga yang tidak mencukupi
- Ibu merasa berat mengandung dan melahirkannya
- Janin dapat membahayakan nyawa sang ibu
- Sang janin mengalami kecacatan
Dalam buku berjudul Perempuan karya M Quraish Shihab menjelaskan bahwa ketika berbicara tentang aborsi,
para ulama fokus membahas perempuan yang sudah menikah secara sah dan bermaksud melakukan aborsi karena suatu sebab.
Hukum Praktik Aborsi

Menurut para pakar hukum islam, perihal hukum tentunya menyesuaikan dengan konteksnya.
jika ada seseorang melakukan aborsi sebab hamil tanpa ikatan pernikahan menurut para pakar hukum islam hukumnya dosa yang berlapis,
yaitu sebab melakukannya Tanpa akad nikah agama dan melakukan praktik aborsinya yang dapat dikategorikan sebagai pembunuhan.
Islam menegaskan keharaman praktek aborsi, termasuk di dalamnya pihak-pihak yang ikut serta melakukannya, membantu, atau
mengizinkan aborsi.
Namun demikian terdapat kebolehan aborsi apabila memenuhi beberapa unsur:
- pertama,melakukan aborsi sebelum Allah meniupkan ruh (nafkh al-ruh)
- melakukan aborsi setelah Allah meniupkan
ruh (nafh al-ruh) hanya boleh melakukannya apabila: (1) jika ada alasan medis,
seperti untuk menyelamatkan jiwa si ibu; dan (2) alasan yang lain yang sesuai dengan syariat Islam.
untuk lebih jelasnya perihal pembahasan hukum islam dan hukum positif tentang aborsi selain pendapat M Habib Quraish Shihab dapat dilihat pada Aborsi Dalam Perspektif Hukum Islam
Korelasi dan perbandingan perihal aborsi zaman penurunan Al-Qur’an dan zaman modern

Dalam buku Secercah cahaya ilahi karya M Quraish Shihab menjelaskan bahwa terdapat persamaan antara aborsi dan pembunuhan,
Yakni kedua hak tersebut berpotensi menghilangkan nyawa yang telah siap hidup berada di masyarakat.
Kemudian perihal alasan mengenai aborsi ini.
Dewasa ini alasan seseorang melakukan aborsi jauh lebih buruk dibandingkan mereka yang membunuh pada masa lampau.
Yang lebih ironisnya mulai abad 20 sudah banyak orang memperjuangkan tentang hak asasi manusia.
Praktik Aborsi perspektif ulama kontemporer habib M Quraish Shihab paling tidak Terdapat 3 alasan yang menjadi ketentuan oleh Al-Qur’an dan hadis pada zaman jahiliah.
- Pada Q.S.Al-An’an;151. Khawatir orang tua akan jatuh miskin karena menghidupi anak-anaknya.
- Pada Q.S.Al-Isra;31. Khawatir sang anak akan miskin ketika dewasa.
- Khawatir menanggung aib akibat perzinaan atau pemerkosaan dalam peperangan.
Dewasa ini, alasan seseorang melakukan aborSi bukan sebab takut miskin tetapi sebab menutupi aib dari hubungan tanpa ikatan pernikahan,
jadi bukan sebab takut perlakuan orang lain terhadap anaknya, tapi takut sebab perlakuan dosa ibu nya.
Jahiliah lampau dan Jahiliah Modern
zaman jahiliah lampau, pembunuhan anak dilakukan oleh orang yang tidak berpengetahuan dan tidak mengenal perihal hak asasi manusia,
Penguburan anak hidup-hidup oleh ayahnya sendiri yang dapat berpotensi tergoda oleh setan sebab sendirian dan tidak ada yang mengingatkan,
Pada zaman lampau yang terkubur hidup-hidup hanya anak perempuan,
Terdapat etika ketika akan membuang anak ayahnya akan menghiasi peti untuk membuang bayi terlebih dahulu
dan sang ayah mengingat tempat membuang anaknya tersebut.
Sedangkan zaman jahiliah modern, Praktik aborsi perspektif ulama kontemporer pembunuhan anak oleh orang yang berpendidikan dan berpengetahuan bahkan oleh ibu, ayah,
bahkan dokter ahli yang sadar akan hak asasi manusia.
Pembunuhan anak pada masa kini juga bukan hanya oleh satu orang tapi bisa lebih dari satu orang
dan tidak ada yang mengingatkan meskipun mereka semua sadar akan perbuatannya,
zaman modern ini yang membunuh bayi atau yang dikubur hidup-hidup tidak hanya anak perempuan tapi juga anak laki-laki,
Dan masa kini terkesan seperti tidak ada etika ketika membuang bayi,
sebab tidak lagi membuang dengan penghormatan terbaik dari segi empirik dan cenderung sembarangan membuang bayi juga melupakan tempat membuang bayinya.
Penutup
Dengan bertambahnya khasanah keilmuan kita tentang Praktik Aborsi perspektif Ulama kontemporer habib M Quraish Shihab ini semoga dapat membuat kita lebih bijak dalam menyikapi beberapa hal termasuk yang berkaitan dengan aborsi ini. semoga tulisan ini dapat bermanafat bagi banyak pihak dengan penggunaan yang proposional.
Baca juga : Ilmu Bermanfaat Menurut Kitab Hikam
Leave a Reply