Akad atau kesepakatan dalam Islam merupakan salah satu istilah penting yang berkaitan dengan berbagai transaksi. Dan perjanjian yang pelakunya oleh individu atau kelompok. Akad sendiri berasal dari bahasa Arab, yang secara harfiah yang artinya sebagai “ikatan” atau “perjanjian”. Dalam konteks Islam, akad merujuk pada kesepakatan atau kontrak yang dilakukan oleh dua pihak. Dengan tujuan untuk melaksanakan suatu tindakan atau kegiatan tertentu.
Dalil tentang Akad
Dalil mengenai pentingnya kesepakatan dalam Islam dalam Al-Quran, di mana Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah perjanjian (akad)” (QS. Al-Maidah: 1)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa akad dalam Islam merupakan suatu hal yang sangat penting. Karena keberlangsungan dan kepercayaan pada perjanjian tersebut tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Oleh karena itu, Islam menekankan pentingnya menjaga kesepakatan dengan baik dan memenuhi segala kewajiban yang terdapat dalam perjanjian tersebut.
Selain itu, terdapat pula hadits Nabi Muhammad SAW yang membahas mengenai kesepakatan dalam Islam. Dalam hadits tersebut, Nabi Muhammad SAW menyatakan:
إِذَا اِشْتَرَى أَحَدُكُمْ فَلْيُبْدِ الْبَيْعَ بِالْعَقْدِ Artinya: “Jika salah seorang dari kalian membeli, maka hendaklah ia menandatangani kontrak (akad)” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas menegaskan bahwa kesepakatan dalam Islam bukan hanya sekadar perjanjian lisan, tetapi harus juga dalam bentuk tertulis atau kontrak yang sah. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya ketidaksepahaman atau perselisihan di kemudian hari, serta menjamin kesepakatan yang telah dibuat.
Penggunaan Akad
Dalam prakteknya, Kesepakatan dalam Islam pada penggunaan bisa dalam berbagai aspek kehidupan, seperti dalam jual beli, sewa menyewa, pemberian pinjaman, pernikahan, dan lain sebagainya. Dalam setiap transaksi atau perjanjian tersebut, terdapat syarat-syarat yang harus oleh kedua belah pihak penuhi, serta harus menjalankan hak dan kewajiban.
Akad dalam hal jual beli misalnya, harus memenuhi syarat-syarat, seperti penjual harus memiliki barang yang dijual, dan pembeli harus memiliki uang yang cukup untuk membeli barang tersebut. Selain itu, ada juga hak dan kewajiban yang harus oleh kedua belah pihak jalankan, seperti penjual harus memberikan barang yang sesuai dengan deskripsi dan kualitas yang terteran, dan pembeli harus membayar harga yang telah oleh dua bela pihak sepakati.
Dalam kesimpulannya, akad dalam Islam merupakan suatu perjanjian atau Kesepakatan.
Leave a Reply