Bulan Rajab dan Keutamaannya

Bulan Rajab merupakan bulan yang istimewa bagi umat muslim dan pada bulan Rajab juga kita di anjurkan untuk memperbanyak amalan ibadah.

Alasan Umat muslim menanti Bulan Rajab

Bulan Rajab adalah salah satu bulan yang di muliakan. Selain Bulan Ramadhan dan Bulan Rajab ada Bulan lain yang juga di muliakan yaitu Dzulhijjah, Dzulqadah dan Muharram.

Saking mulianya bulan tersebut sampai Rasulullah ﷺ menyuruh umatnya untuk berpuasa pada bulan itu.

Disebutkan dalam Shahih Muslim, (hadits no. 1960):

عن عُثْمَانَ بْنِ حَكِيمٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ

“Dari Sohabat Utsman bin Hakim Al-Anshari bahwa ia berkata: Saya bertanya kepada sahabat Sa’id bin Jubair mengenai puasa Rajab, dan saat itu kami berada di bulan Rajab. Maka ia pun menjawab: Saya telah mendengar Ibnu Abbas ra berkata: Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berpuasa hingga kami berkata bahwa beliau tidak akan berbuka. Dan beliau juga pernah berbuka hingga kami berkata bahwa beliau tidak akan puasa”.

Keutamaan Bulan Rajab

  1. Melaksanakan Puasa di bulan Rajab
  2. Melakukan banyak istighfar
  3. Shodaqoh
  4. Berdoa dan berdzikir.

Puasa Bulan Rajab menurut empat madzhab

  • Mazhab Hanafi

“Puasa Rajab adalah di syariatkan” (Abu Bakar as-Sarakhsi dalam al-Mabsut, 4/72)

  • Mazhab Maliki

“Di sunahkan puasa di bulan-bulan mulia, puasa bulan Rajab, Sya’ban dan puasa di pertengahan Sya’ban yang yang ingin meringkasnya” (Syaikh ash-Shawi dalam Syarah ash-Shaghir 3/251).

  • Mazhab Syafi’i

“Di katakan bahwa puasa Rajab adalah bid’ah, maka itu tidak benar, bahkan suatu kesunahan yang utama sebagaimana saya terangkan dalam kitab al-Fatawi karya Ibnu Hajar al-Haitami” (Syaikh Abu Bakar ad-Di myathi dalam Ianatut Thalibin 1/313)

  • Mazhab Hambali

“Ibnu Muflih berkata dalam kitab al-Furu’: Kebanyakan ulama Hanbali tidak menyebutkan kesunahan puasa bulan Rajab dan Sya’ban. Sedangkan Syaikh Ibnu Abi Musa dalam kitabnya al-Irsyad menilainya sebagai sesuatu yang bagus. Ibnu al-Jauzi berkata dalam kitab Asbab al-Hidayah: Dianjurkan berpuasa di bulan-bulan mulia dan bulan Sya’ban keseluruhannya. Ini adalah pendapat yang disebutkan oleh al-Majdu tentang bulan-bulan mulia.” (Syaikh Ali bin Sulaiman al-Marwadi dalam al-Inshaf 5/500)

Niat Puasa Rajab

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ فِى شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

Artinya : “Aku niat puasa esok hari di bulan rajab sunnah karena Allah Ta’ala.”

Niat Buka Puasa Rajab

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Artinya : “Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa) dengan rahmat-Mu Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.”

Berikut 4 keutamaan Puasa Rajab:

1. Di beri Minum Sungai Rajab

إِنَّ فِي الْجَنَّةِ نَهْرًا يُقَالُ لَهُ رَجَبَ مَاؤُهُ أَبْيَضُ مِنَ اللَّبَنِ وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ. مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ رَجَبَ سَقَاهُ اللهُ مِنْ ذَلِكَ النَّهْرِ

Artinya: Sesungguhnya di dalam surga terdapat sungai yang di berinama Rajab. (Warna) airnya lebih putih dari pada susu dan (rasanya) lebih manis dari pada madu. Siapa saja berpuasa sehari di bulan ini, maka Allah akan memberinya minum dari sungai tersebut.

2. Setara 700 Tahun

مَنْ صَامَ مِنْ شَهْرِ حَرَام الْخَمِيْسَ وَالْجُمْعَةَ وَالسَّبْتَ كَتَبَ لَهُ عِبَادَةَ سَبْعَمِائَةِ سَنَةٍ

Artinya: Siapa saja berpuasa pada hari Kamis, Jumat dan Sabtu di bulan Haram/mulia (Dzluqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, Rajab), maka Allah mencatatkan baginya setara dengan ibadah selama 700 (tujuh ratus) tahun.

3. Di bukakan Pintu Surga

مَنْ صَامَ مِنْ رَجَبَ يَوْمًا كَانَ كَصِيَامِ شَهْرٍ وَمَنْ صَامَ مِنْهُ سَبْعَةَ أَيَّامٍ غُلِقَتْ عَنْهُ أَبْوَابُ الْجَحِيْمِ السَّبْعَةِ وَمَنْ صَامَ مِنْهُ ثَمَانَيَةَ أَيَّامٍ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ وَمَنْ صَامَ مِنْهُ عَشْرَةَ أَيَّامٍ بُدِلَتْ سَيِّئَاتُهُ حَسَنَاتٍ

Artinya: Artinya: Siapa saja berpuasa sehari di bulan ini, maka ia itu setara dengan puasa sebulan. Siapa saja puasa tujuh hari di bulan ini, maka di tutup darinya pintu-pintu Jahim/neraka yang tujuh. Siapa saja berpuasa delapan hari di bulan , maka di buka untuknya pintu-pintu surga yang delapan. Barangsiapa berpuasa sepuluh hari di bulan ini, maka keburukan-keburukannya di ganti dengan kebaikan-kebaikan.

  • 4. Sunnah Nabi

Kesunnahan puasa ini juga dapat di ambil dari dalil-dalil umum mengenai di anjurkannya berpuasa pada empat bulan haram.

Disebutkan dalam Shahih Muslim, (hadits no. 1960):

عن عُثْمَانَ بْنِ حَكِيمٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ

“Dari Utsman bin Hakim Al-Anshari bahwa ia berkata: Saya bertanya kepada sahabat Sa’id bin Jubair mengenai puasa ini, dan saat itu kami berada di bulan ini. Maka ia pun menjawab: Saya telah mendengar Ibnu Abbas ra berkata: Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berpuasa hingga kami berkata bahwa beliau tidak akan berbuka. Dan beliau juga pernah berbuka hingga kami berkata bahwa beliau tidak akan puasa”.

والله اعلم بالصواب