Hukum Jual Beli Online

Seiring berjalannya waktu, cara masyarakat berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan seperti halnya kegiatan jual beli pun mengalami perubahan. Yangmana mengalami perubahan besar dan cukup signifikan.

Pada awalnya pertukaran barang hanya dapat berlangsung secara manual (barter). Yangmana kedua belah pihak harus mendiskusikan barang yang akan ditukarkan di tempat yang sama dan melakukan transaksi (ijab dan qabul). Namun dengan perkembangan zaman semua muali berubah mulai dari adanya uang sebagai alat tukar dan macam-macam transaksi.

Namun berkat fasilitas teknologi yang semakin mempermudah mengakses internet dan semakin canggih teknologi. Yangmana umumnya jual beli yang tadinya membutuhkan cara yang sangat manual. Yangmana kini bisa melakukanya dengan mudah melalui internet atau dalam aplikasi yang memesan barang secara online.

Adapun cara pembeliannya yaitu kita memilih barang yang kita inginkan dan jika ingin membayar dapat melalui dua pilihan antara lain melalui E-money atau bayar di tempat untuk memudahkan para konsumennya.

Hukum Jual Beli Online

Islam merupakan agama yang relevan dengan perkembangan saat ini, yang sebagian besar cukup signifikan. Oleh karena itu, Islam juga tidak melarang belanja online. Yang menunjukkan bahwa oleh karena itu, Islam juga tidak melarang belanja online secara besar-besaran asalkan sesuai kebutuhan.

Dalam kemajuan teknologi yang pesat saat ini, aksesibilitas yang lebih mudah dan pilihan yang beragam telah mengubah perilaku masyarakat. Terutama dalam semua maksud dan tujuan dalam berbelanja. Atau begitulah yang sebagian besar mereka pikirkan dalam berbelanja online.

Saat jejaring ini pasti sosial telah menjadi platform yang sangat populer di kalangan masyarakat karena kemudahan dalam melakukan transaksi pembelian dan penjualan yang saat signifikan.

Selain itu, belanja online seringkali memiliki banyak promo atau menarik yang dapat menggugah minat masyarakat dengan cara itu para pedagang akan lebih mudah menjual semua barang daganganya. Hanya dengan menggunakan alat elektronik kita dapat dengan mudah membeli dan mencari barang yang kita perlukan secara praktis untuk saat ini.

Adapun hukum atau akad umumnya jual beli (transaksi) dengan cara elektronik Terbilang sah apabila sebelum terjadinya transaksi. Kedua belah pihak telah melihat barang yang akan dipertukarkan (mabi”) atau jika barang tersebut telah jelas dengan jelas sifat dan jenisnya tanpa menutupi kecacatan dari barang tersebut.

Selain itu, transaksi tersebut juga harus memenuhi ketentuan perdagangan lainnya, sesuai dengan dasar hukum yang Sah. yang secara umum tidak bertentangan dengan adat kebiasaan masyarakat.

Pandangan Ulama

Adapun terdapat pandangan ulama yakni Muhammad bin As-Syatiri bahwa:

وَالْعِبْرَةُ فِي الْعُقُودِ لِمَعَانِيهَا لَا لِصُوَرِ الْأَلْفَاظِ وَعَنِ الْبَيْعِ وَ الشِّرَاءِ بِوَاسِطَةِ التِّلِيفُونِ وَالتَّلَكْسِ وَالْبَرْقِيَاتِ كُلُّ هذِهِ الْوَسَائِلِ وَأَمْثَالِهَا مُعْتَمَدَةُ الْيَوْمِ وَعَلَيْهَا الْعَمَلُ

Artinya:
“Yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah substansinya, bukan untuk lafalnya. Jual beli via telepon, teleks, telegram, dan semisalnya telah menjadi alternatif utama dan di praktikkan,” (Muhammad bin Ahmad As-Syatiri, Syarh Al-Yaqutun Nafis)

Adapun dalam kitab Syarh al-Yaqut an-Nafis karya dari Muhammad bin Ahmad Syatiri

أَنَّهُ لَا يَصِحُّ) فِي غَيْرِ نَحْوِ الْفُقَّاعِ كَمَا مَرَّ (بَيْعُ الْغَائِبِ) وَهُوَ مَا لَمْ يَرَهُ الْمُتَعَاقِدَانِ أَوْ أَحَدُهُمَا ثَمَنًا أَوْ مُثَمَّنًا وَلَوْ كَانَ حَاضِرًا فِي مَجْلِسِ الْبَيْعِ وَبَالِغًا فِي وَصْفِهِ أَوْ سَمْعِهِ بِطَرِيقِ التَّوَاتُرِ كَمَا يَأْتِي أَوْ رَآهُ فِي ضَوْءٍ إنْ سَتَرَ الضَّوْءُ لَوْنَهُ كَوَرَقٍ أَبْيَضَ فِيمَا يَظْهَرُ

Menurut pendapat al-Azhhar, transaksi jual beli tidak sah. Kecuali dalam kasus fuqa’-sari anggur yang di jual dalam kemasan yang rapat sehingga tidak terlihat atau di kenal sebagai jual beli barang ghaib.

Ini berarti barang tersebut tidak dapat di lihat oleh kedua pihak yang melakukan transaksi atau salah satunya. Yang secara harfiah cukup signifikan. Hal ini berlaku baik jika barang tersebut sebagai alat pembayaran atau sebagai barang yang di miliki. Yang mana jenisnya cukup signifikan. Meskipun barang-barang tersebut ada dalam majlis akad (tempat transaksi) dan telah jelas secara detail atau sudah di kenal secara luas (mutawatir) dengan cara yang utama.

Menurut Imam Syafi’I terkait jual beli yakni:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَر

Artinya:
Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata “Rasulullah telah mencegah (kita) dari (melakukan) jual beli (dengan cara lemparan batu kecil) dan jual beli secara ghahar.” (Shahih: Muktahar Muslim no:939)

Menurut pandangan Madzhab Syafi’i, mengsyaratkan bahwa barang yang diperjualbelikan harus dapat Melihat secara langsung oleh kedua pihak belah. Yang untuk semua maksud dan tujuan cukup signifikan.

Penutup

Hal ini merupakan tindakan berhati-hati untuk mencegah terjadinya penipuan (ghoror) dalam transaksi jual beli, karena Rasulullah melarang praktik semacam itu.
Hal ini merupakan tindakan berhati-hati untuk mencegah terjadinya penipuan (ghoror) dalam transaksi jual beli. Karena Rasulullah tidak berkenan menganut praktik semacam itu.