Pembagian Mahram

Pengertian Mahram dalam kitab mahram karangan Kiyai Haji Muhammad Amin Halim ialah mana mana seorang wanita yang haram untuk dinikahi, dan keharaman ini selamanya dan tidak membatalkan wudhu.

Sebab Mahram


Dalam kitab mahram karangan Beliau juga (K.H Muhammad Amin Halim) menjelaskan tentang sebab sebab adanya mahram atau terjadinya mahram itu ada 3 sebab :

  1. Turunan (نسب)
  2. Sebab pernikahan (بالنكاح اى صهرا)
  3. Sebab suson (بالرضاع)

Suson adalah seorang bayi yang menyusun oleh wanita lain.

Adapun syarat suson yang bisa menyebabkan Mahram itu ada 3 dalam kitab Fathul Mu’in:

  1. Anak atau bayi yang akan di susui tersebut haruslah umumnya kurang dari dua tahun.
  2. Saat anak atau bayi tersebut menyusu haruslah sudah dari lima kali walaupun putus putus menyusunnya.
  3. Orang yang menyusui harus sudah berusia sembilan tahun dan orang yang menyusui tersebut masih hidup.

Pembagian mahram

Pembagian Mahram Menurut Imam Nawawi al-Bantani
Pembagian Mahram Menurut Imam Nawawi al-Bantani


Menurut Kiyai Nawawi Banten dalam kitab Sullamun Najah bahwa pembagian mahram itu ada dua puluh dua yang mana 22 tersebut dibagi lagi menjadi enam bagian.

Berikut 6 bagian tersebut :

1. Enam bagian untuk bangsa ibu (امية)

Menikahi ibu bisa menjadi haram hukumnya bila seseorang wanita Tersebut menjadi seorang ibu sebab nasab, suson, mertua, ibu walon yang telah di jimak oleh bapaknya dan ibu dari seorang budak yang telah di jimak oleh majikannya, Namun di negara Indonesia ini tidak ada karena di Indonesia tidak ada seorang budak.

Bahwa mana mana seorang wanita yang telah di Wati dengan seorang laki laki maka anaknya wanita Tersebut haram untuk di nikahi oleh seorang laki laki tersebut. Sekalipun anak dari wanita tersebut bukanlah anak dari laki laki tersebut.

Kiya sholih Semarang dalam kitab mujmu’ syari’ah

Indonesia bebas Budak
Indonesia bebas Budak

2. Enam bagian untuk bangsa anak (بنتية)

Jika Menikahi seorang anak perempuan bisa menjadi haram hukumnya bila seseorang anak tersebut menjadi seorang anak dengan sebab nasab, suson, mantu, seorang anak bawaan seorang istri yang telah ia jimak, seorang anak dari seorang budak yang telah ia jimak dan seorang budak yang pernah di jimak oleh anaknya majikan maka majikan tersebut tidak boleh menikahi budak wanita Tersebut.

Saudara Perempuan
Saudara Perempuan

3. Dua bagian untuk bangsa saudara (اختية)

Apa bila Menikahi saudara perempuan bisa menjadi haram hukumnya bila seseorang saudara tersebut menjadi saudara sebab nasab dan suson.

4. Dua bagian untuk bangsa saudaranya ibu (خالية)

Menikahi seorang saudara dari seorang ibu menjadi haram bisa bila persaudaraan tersebut terjadi sebab nasab dan suson.

5. Dan Dua bagian untuk bangsa saudaranya bapak (عمية)

Menikahi seorang saudara dari seorang bapak menjadi haram bisa persaudaraan tersebut terjadi sebab nasab ataupun suson.

Sepupu haram dinikahi
Sepupu haram dinikahi

6. Lima bagian untuk bangsa ponakan (بنيةمن الاخوة)

Menikahi seorang ponakan bisa menjadi haram hukumnya seseorang ponakan tersebut menjadi seorang ponakan dengan sebab anaknya Saudara laki laki dengan nasab, anaknya saudara laki laki sebab suson, anaknya Saudara perempuan sebab nasab, anaknya Saudara perempuan sebab suson.


Penutup

Penutup
Pembagian mahram secara global menjadi 2 yaitu

  1. Mahram selamanya seperti sebab nasab dan suson.
  2. Mahram sementara seperti saudara dari istri.