Sujud Sahwi ialah sujud yang di lakukan oleh orang yang sedang melakukan shalat
Untuk menggantikan kesalahan yang terjadi di dalam shalatnya karena lupa.
Pelaksanaan Sujud ahwi
Sujud sebab lupa atau menambah rukun shalat ini di kerjakan di akhir sholat, bisa sebelum atau pun sesudah salam.
Ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud, di syariatkan untuk mengucapkan takbir.
Sujud sebab mengurangi atau menambah rukun shalat ini di lakukan sebelum salam ketika Anda merasa sholat yang Anda lakukan ada kekurangan.
Sebab Sujud Sahwi
Al Allamah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-ÕUtsaimin, penjelasan mengenai sebab-sebab di lakukan sujud sahwi terdapat tiga kondisi, yaitu :
menambah, mengurangi, dan ragu dalam sholat fardhu atau sunnah karena lupa.
Tasyahud Yang Menyebabkan Sujud Sahwi
Dalam kitab Ibanatul Ahkam hadits ke menjelaskan 273 bahwa dalam pelaksanaan tasyahud bagi seorang imam maupun seorang yang shalatnya munfarid atau sendirian maka boleh kembali tasyahud jika belum sempurna berdirinya.
Menurut Syafi’iyah
Jika ada seseorang yang sedang shalat lalu orang itu lupa untuk mengerjakan tasyahud awal sedangkan orang itu sudah berdiri sempurna namum kemudian orang itu kembali duduk untuk tasyahud sebab ingat maka shalatnya ini batal.
Menurut Madzhab Hambali
Berbeda dengan madzhab hambali yang berpendapat bahwa ada seseorang yang sedang shalat lupa untuk mengerjakan tasyahud awal sekalipun orang tersebut sudah berdiri sempurna yang sebelumnya lupa untuk mengerjakan tasyahud awal dan orang tersebut belum membaca Al fatihah yang lebih utama adalah tetap berdiri dan tidak perlu melakukan tasyahud.
Madzhab Maliki
Berbeda lagi dengan madzhab Maliki seseorang yang sedang shalat sedangkan orang itu lupa melakukan tasyahud Jika seorang itu ingat dengan kondisi masih dekat dengan posisi duduk maka di anjurkan untuk tasyahud tanpa sujud sebab lupa syahud.
Tapi jika seorang itu ingat sedangkan posisi orang itu berada di tengah-tengah yakni antara dekat dengan posisi duduk dan posisi berdiri maka orang itu dianjurkan untuk tetap tasyahud namun tetap melakukan sujud sebab lupa tasyahud (sahwi).
Dan jika seorang yang sedang shalat ini telah berdiri maka tidak perlu melakukan tasyahud.
Ketentuan bagi makmum dalam tasyahud Awal
Bagi seorang makmum jika lupa tasyahud awal dan sudah berdiri sempurna namun Imamnya melakukan tasyahud awal maka wajib bagi makmum tersebut untuk kembali tasyahud.
Dalam berjamaah di haruskannya Seorang Makmum mengikuti Imamnya
Sebab adanya kewajiban bagi makmum untuk mengikuti imamnya.
والله اعلم بالصواب
Leave a Reply