Mencari pasangan hidup adalah langkah awal dalam perjalanan seorang pria untuk mengenal calon pasangannya melalui ta’aruf.
Persiapan yang beragam sebagai fondasi yang penting agar pemilihan pasangan tidak salah. Pernikahan bukan sekadar proses ijab-qabul yang di persaksikan oleh saksi-saksi atau resepsi yang mewah.
Namun, seringkali terjadi campur tangan orang tua dalam memilih pasangan mereka dengan berbagai syarat seperti aspek sosial, kemandirian, tanggung jawab, dan kesiapan untuk memberikan nafkah kepada anak dan cucu mereka di masa depan.
Sayangnya, generasi milenial saat ini cenderung membuat kesalahan dalam mencari jodoh. Mereka mencoba mencari pasangan melalui media sosial, mempercayai ramalan kartu, hanya memperhatikan penampilan fisik, dan sebagainya.
Hal ini mencerminkan kurangnya pemahaman mereka akan makna dan tujuan pernikahan. Akibatnya, ketika mereka memasuki kehidupan berumah tangga, seringkali terjadi perceraian, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan masalah lainnya.
Nabi Muhammad saw. telah memberikan pedoman dalam memilih calon istri seperti Penjelasan Shahih Bukhori, Yaitu:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” تُنْكَحُ المَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya:
Dari Abi Hurairah, ia berkata, Nabi Muhammad bersabda: Perempuan dinikahi karena emoat yaitu harta, kemulian nasab, kecantikan, dan agamanya. Pilihlah Wanita yang taat kepada agamanya, maka kamu akan berbahagia (beruntung). (H.R Al-Bukhari, 7/7)
Kriteria Calon Istri
Dalam penjelasan Syarah Fathul Bariy karya Imam Nawawi, frasa “تنكح المرأة لأربع” diartikan sebagai pernikahan seorang perempuan memiliki “empat tujuan atau maksud,” yaitu harta, keturunan, kecantikan, dan ketaatan agama.
Pemilihan calon istri berdasarkan harta adalah agar finansial terjamin, kebutuhan terpenuhi, dan dapat saling membantu serta mengatasi masalah materi yang mungkin muncul.
Sedangkan pemilihan calon istri berdasarkan status sosial yang mulia bertujuan untuk menciptakan strata sosial yang tinggi dan melahirkan keturunan yang mulia.
Kemudian, memilih calon istri berdasarkan kecantikan merujuk pada kecantikan biologis dan psikologis, dengan niatan menjaga diri dari pandangan kepada wanita lain dan menghindari perbuatan yang terlarang dalam agama.
Sedangkan, Anjuran pemilihan Kriteria yang utama dalam pemilihan calon istri adalah yang taat beragama berdasarkan hadits Nabi.
Setiap tujuan ini memiliki konsekuensi dan dampaknya sendiri. Namun, Nabi Muhammad menganjurkan umatnya untuk memberikan prioritas pada pemilihan calon istri yang taat beragama di atas yang lain, sesuai dengan hadits berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ، فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ، وَلَا تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ، فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ، وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ، وَلَأَمَةٌ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ
Artinya:
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata Rasulullah bersabda: Janganlah engkau menikkahi Perempuan karena kecantikannya, barangkali kecantikannya menjadikan ia menolak. Dan janganlah engkau menikahi karena hartanya, barangkali hartanya menjadikan ia berlaku curang. Tetapi nikahilah karena agamanya, dan sungguh seorang budak Perempuan yang hitam legam yang beragama baik itu lebih utama. (HR. Ibnu Majah)
Leave a Reply