Siapa Saja Sih Orang yang Tidak Terkena Hukum Perintah?

Banyak sekali di antara kita atau mereka yang kadang merasa bingung, apakah kita termasuk orang yang tidak atau terkena hukum perintah? Emangnya hanya orang-orang tertentu saja yang tidak terkena hukum perintah? Mengapa kita terkena hukum perintah, tapi mereka tidak terkena hukum perintah? Ko bisa seperti itu?

Tidak atau terkenanya hukum perintah tergantung pada objek yang di-khitobi (yang mendapatkan ketentuan hukum).
Tetapi sebelum berlanjut ke pembahasan, kita juga harus mengetahui terlebih dahulu apa sih makna dari perintah dalam ilmu ushul fiqih.

Baca Juga: Yang Harus Dilakukan Ketika Adanya Perintah

Definisi Perintah

Syaikh Abdul Hamid Hakim menjelaskan dalam salah satu karya kitabnya yakni di dalam kitab Mabadi Awaliyah bahwasanya perintah adalah:

الأَمْرُ وَهُوَ طَلَبُ الْفِعْلِ مِنَ الْأَعْلٰى إِلَى الْأَدْنٰى

“Permintaan untuk mengerjakan sesuatu dari yang lebih atas ke yang lebih bawah.

Dalam konteks ini misalnya adalah dari Tuhan kepada hamba-Nya, dari guru kepada muridnya, dari orang tua kepada anaknya, dari pemimpin kepada bawahannya, dan lain sebagainya. Akan tetapi, jika permintaan untuk mengerjakan sesuatu di lakukan dari yang lebih bawah ke yang lebih atas, maka itu di sebut dengan do’a (permohonan).

Contoh kalimat perintah salah satunya terdapat dalam Q.S. An-Nisa ayat 77:

وَأَقِيْمُواالصَّلٰوةَوَآتُواالزَّكَاةَ

“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”

Orang Yang Tidak Terkena Hukum Perintah

Dalam kitab Al-Lumma’ Fi Ushul Fiqh karangan Imam Abu Ishaq Ibrahim Asy-Syairazi menyampaikan beberapa orang yang tidak terkena hukum perintah, diantaranya:

Orang yang lupa

Dalam ilmu ushul fiqih, orang lupa merupakan salah satu orang yang tidak terkena hukum perintah, bahkan juga hukum larangan. Karena tujuan adanya perintah atau larangan itu adalah taqorrub (untuk lebih dekat kepada Yang Menciptakan).

Orang lupa

Salah satu syarat untuk taqorrub sendiri adalah dengan mengetahui tentangnya (ilmunya). Sedangkan orang lupa, ketika ada sesuatu (perintah/larangan) yang tertuju kepadanya, maka dia tidak akan bisa untuk memenuhinya. Dan hukum perintahpun menjadi batal, karena dia melakukan sesuatu tetapi ilmu untuk melakukan sesuatu itu malah terlupakan.

Orang yang tidur

Orang tidur

Orang tidur termasuk ke dalam orang yang tidak terkena hukum perintah. Ketika tidur, seseorang tidak akan sadar dengan apa yang di lakukannya, apakah tidurnya mengigau (ngelindur), terbalik, terlentang, duduk, ataupun lainnya. Karena ketika tidur, sel-sel sarafnya pun setengah tidak berfungsi. Maka dari itulah, orang tidur tidak terkena hukum perintah.

Orang yang gila

Orang gila

Sama halnya dengan orang yang tidur, orang gila juga tidak termasuk ke dalam orang yang terkena hukum perintah/larangan. Bagaimana bisa memerintahkan orang yang sedang kita ajak bicara, sedangkan orang tersebut tidak mengerti apa yang kita bicarakan (karena gila).

Orang yang mabuk

Orang mabuk

Orang mabuk juga salah satu termasuk orang yang tidak terkena hukum perintah maupun larangan. Hal ini sama persis dengan orang tidur dan orang gila. Karena mereka sedang tidak dalam keadaan yang berakal sehat. Jadi sekeras apapun kita ajak mereka bicara, maka arahnya pun tidak tahu kemana, yang tidak ada tujuannya sama sekali.

Shoby (balita, anak-anak, belum baligh)

Shoby merupakan salah satu yang termasuk ke dalam golongan yang tidak terkena hukum perintah maupun larangan, karena syara’ (agama) telah membebaskan/menggugurkan taklif (beban hukum) darinya. Akan tetapi, kewajiban-kewajiban hak yang ada dalam hartanya tetap akan terkena taklif.

Penutup

Demikian seklumit penjelasan mengenai orang-orang yang tidak terkena hukum perintah.
Penulis merasa tulisan ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itulah, kritik dan saran yang membangun masih penulis butuhkan untuk menjadi lebih baik ke depannya.